Jumat, 28 Maret 2014

Kebudayaan dan Hukum



BAB II
PEMBAHASAN

A.  KEBUDAYAAN
1.      Pengertian Kebudayaan
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.[1]
Kebudayaan atau yang disebut peradaban, mengandung pengertian yang luas, meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat-istiadat (kebiasaan), dan pembawaan lainnya yang diperoleh dari anggota masyarakat (Taylor, 1987).[2]
Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Taala menjadikan Rasul-Nya SAW sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.
Sebelum kedatangan Islam, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Arab ketika itu ialah budaya jahiliyah. Di antara budaya jahiliyah yang dilarang oleh Islam, misalnya tathayyur, menisbatkan hujan kepada bintang-bintang, dan lain sebagainya.
Dinul-Islam sangat menitik beratkan pengarahan para pemeluknya menuju prinsip kemanusiaan yang universal, menoreh sejarah yang mulia dan memecah tradisi dan budaya yang membelenggu manusia, serta mengambil intisari dari peradaban dunia modern untuk kemaslahatan masyarakat Islami.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa “budaya” adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat.[3]
Kebudayaan itu ibarat sebuah lensa dimana seperti hal nya saat kita menggunakan lensa, untuk meneropong sesuatu kita harus memilih suatu objek tertentu yang akan dilihat secara fokus. Beberapa orang awam mengartikan kebudayaan merupakan sebuah seni. Padahal sebenarnya kebudayaan itu bukan hanya sekedar seni. Kebudayaan melebihi seni itu sendiri karena kebudayaan meliputi sebuah jaringan kerja dalam kehidupan antar manusia.

Pengertian kebudayaan menurut beberapa ahli:
a.       C.A Van Peursen
Kebudayaan adalah gejala manusiawi dari kegiatan berfikir (mitos, ideology dan ilmu), komunikasi (sistem masyarakat), kerja (ilmu alam dan teknologi), dan kegiatan-kegiatan lain yang lebih sederhana.[4]

b.      EB. Taylor
Kebudayaan adalah suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, kesusilaan, hukum, adat istiadat serta kesanggupan kebiasaan lainnya yang dipelajari manusia sebagai anggota masyarakat.[5]

c.       R. Linton
mendefinisikan kebudayaan sebagai konfigurasi tingkah laku yang dipelajari dari hasil tingkah laku yang unsur-unsur pembentuknya didukung dan diteruskan oleh anggota dari masyarakat tertentu.

d.      S.T. Alisahbana
Mendefenisikan kebudayaan adalah manisfestasi suatu bangsa.

e.       William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksnakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat diterima oleh semua masyarakat. 

f.       Robert H. Lowie
Kebudayaan merupakan segala sesuatu yang diperoleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat-istiadat, norma – norma artistik, kebiasaan makan, keahlian yang diperoleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang didapat melalui pendidikan formal dan informal. 

g.       Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[6]

h.      Dr.M. Hatta
Kebudayaan adalah ciptaan hidup suatu bangsa.

i.        Prof.Dr.Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkan dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalamkehidupan masyarakat.[7]
            Untuk melihat manusia dan kebudayaannya, Islam tidaklah memandangnya dari satu sisi saja. Islam memandang bahwa manusia mempunyai dua unsur penting, yaitu unsur tanah dan unsur ruh yang ditiupkan Allah kedalam tubuhnya.[8] Ini sangat terlihat jelas di dalam firman Allah QS. As-Sajdah 7-9 :
üÏ%©!$# z`|¡ômr& ¨@ä. >äóÓx« ¼çms)n=yz ( r&yt/ur t,ù=yz Ç`»|¡SM}$# `ÏB &ûüÏÛ ÇÐÈ ¢OèO Ÿ@yèy_ ¼ã&s#ó¡nS `ÏB 7's#»n=ß `ÏiB &ä!$¨B &ûüÎg¨B ÇÑÈ ¢OèO çm1§qy yxÿtRur ÏmŠÏù `ÏB ¾ÏmÏmr ( Ÿ@yèy_ur ãNä3s9 yìôJ¡¡9$# t»|Áö/F{$#ur noyÏ«øùF{$#ur 4 WxÎ=s% $¨B šcrãà6ô±n@ ÇÒÈ
Artinya:
(7) Yang membuat segala sesuatu yang dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.
(8)  Kemudian dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina.
(9)  Kemudian dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk berbudaya. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman. Sampai disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal dari agama.
Al-Qur’an memandang kebudayaan itu merupakan suatu proses, dan meletakkan kebudayaan sebagai eksistensi hidup manusia. Kebudayaan merupakan suatu totalitas kegiatan manusia yang meliputi kegiatan akal hati dan tubuh yang menyatu dalam suatu perbuatan. Oleh karena itu, secara umum kebudayaan dapat dipahami sebagai hasil akal, budi, cipta rasa, karsa dan karya manusia. Ia tidak mungkin terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan, namun bisa jadi lepas dari nilai-nilai ketuhanan.[9]
Para ahli sudah banya menyelidiki berbagai kebudayaan. Dari hasil penyelidikan tersebut timbul dua pemikiran tentang munculnya suatu kebudayaan atau peradaban. Pertama, anggapan bahwa adanya hukum pemikiran atau perbuatan manusia (baca kebudayaan) disebabkan oleh tindakan yang menuju kepada perbuatan yang sama dan penyebabnya yang sama. Kedua, anggapan bahwa tingkat kebudayaan atau peradaban muncul sebagai akibat taraf perkembangan dan hasil evaluasi masing-masing proses sejarahnya.[10]

2.      Konsep Kebudayaan Islam
Secara umum kebudayaan dapat dipahami sebagai hasil akal, budi, cipta, rasa, karsa dan karya manusia yang tidak lepas dari nilai ketuhanan. Hasil olah akal, budi, rasa dan karsa yang telah terseleksi oleh nilai kemanusiaan yang universal berkembang menjadi sebuah peradaban. Dalam pengembangannya perlu dibimbing oleh wahyu dan aturan-aturan yang mengikat agar tidak terperangkap pada ambisi yang bersumber dari nafsu hewani sehingga akan merugikan diri sendiri.
Disini agama islam berfungsi untuk membimbing manusia dalam mengembangkan akal budaya sehingga menghasilkan kebudayaan yang beradab atau peradaban islam. Sehubungan dengan hasil perkembangan kebudayaan yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan atau yang disebut peradaban islam, maka fungsi agama disini akan semakin jelas.
Ketika perkembangan dan dinamika kehidupan kehidupan umat manusia itu sendiri mengalami kebekuan karena keterbatasan dalam pemecahan persoalan.  Kehidupannya sendiri akan sangat terasa akan perlunya suatu bimbingan. Wahyu Allah SWT mengangkat seorang rasul dari golongan manusia yang menjadi sasaran bimbingannya adalah umat manusia.
Oleh karen itu misi utama Muhammad SAW diangkat sebagai rasul adalah menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia dan alam semesta. Mengawali tugas kerasulannya Nabi meletakkan dasar-dasar kebudayaan islam yang kemudian berkembang menjadi peradaban islam. Ketika dakwah islam keluar jazirah arab dan tersebar ke seluruh dunia, maka terjadilah suatu proses panjang yang rumit, yaitu asimilasi budaya-budaya setempat dengan nilai-nilai islam yang kemudian menghasilkan kebudayaan islam. Kemudian ini berkembang secara universal.[11]
Menganalisis konsep kebudayaan perlu dilakukan dengan pendekatan dimensi wujud dan isi dari wujud kebudayaan.
Menurut dimensi wujudnya, kebudayaan mempunyai tiga wujud, yaitu:[12]
a.       Kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia: Wujud ini disebut sistem budaya, sifatnya abstrak, tidak dapat dilihat, dan bersifat pada kepala-kepala manusia yang menganutnya.
b.      Kompleks aktivitas, berupa aktivitas manusia yang saling berinteraksi, bersifat kongkret, dapat diamati atau diobservasi. Wujud ini sering disebut sistem sosial.
c.       Wujud sebagau benda. Aktivitas manusia yang saling berinteraksi tidak lepas dari berbagai penggunaan peralatan sebagai hasil karya manusia untuk mencapai tujuannya.

3.      Prinsip-prinsip Kebudayaan Islam
Kebudayaan Islam bukan kebudayaan yang diciptakan oleh orang Islam, tetapi kebudayaan yang bersumber dari ajaran Islam atau kebudayaan yang bersifat Islami.
Prinsip-prinsip kebudayaan dalam Islam merujuk pada sumber ajaran Islam yaitu[13]:
a.       Menghormati akal
Manusia dengan akalnya bisa membangun kebudayaan baru. Kebudayaan Islam tidak akan menampilkan hal-hal yang dapat merusak manusia. Dijelaskan dalam QS. Ali-Imran:190
žcÎ) Îû È,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur É#»n=ÏF÷z$#ur È@øŠ©9$# Í$pk¨]9$#ur ;M»tƒUy Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal”.

b.      Memotivasi untuk menuntut dan mengembangkan ilmu.
Firman Allah Swt dalam QS. Al-Muajadalah: 11
Æ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4 .....
Artinya:
”Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat”.
Ayat tersebut diatas  mendorong diadakannya kegiatan di bidang ilmu pengetahuan dengan cara menjunjung tinggi atau mengadakan dan menghadiri majelis ilmu. Untuk itu, suatu kebudayaan juga dapat menjadi suatu sumber ilmu yang dapat memberi berkah dan ilmu yang bermanfaat bagi orang-orang yang melaksanakannya. Karena Allah akan mengangkat derajat mereka yang telah memuliakan dan memiliki ilmu di akhirat, pada tempat yang khusus sesuai dengan kemuliaan dan ketinggian derajatnya.

c.       Menghindari taklid buta
Kebudayaan Islam hendaknya mengantarkan umat manusia untuk tidak menerima sesuatu sebelum diteliti. Sebagaimana telah difirmankan Allah Swt:
Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti dari sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani semua itu akan dimintai pertanggungjawaban”. (QS. al-Isra:36).
Hikmah dari ayat ini adalah memberikan batasan-batasan hukuman, janganlah kita mengikuti perkataan dan perbuatan yang tidak kita ketahui ilmunya.  Haram berkata atau berbuat tanpa didasari oleh ilmu, karena dapat menyebabkan kerusakan. Dan Allah  akan menanyakan seluruh anggota badan dan meminta persaksiannya pada hari Kiamat.
Begitupula dengan kebudayaan, suatu kebudayaan harus diketahui darimana asal budaya tersebut, apa tujuannya, apa saja unsur-unsurnya, dan apa saja yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu, sebagai makhluk yang berpengetahuan, manusia harus terlebih dahulu mencari tahu bagaimana keseluruhan kebudayaan yang berlaku tersebut, apakah sudah sesuai syariat dan tidak menyesatkan manusia ke jalan yang dibenci Allah SWT.

d.      Tidak membuat pengrusakan
Firman Allah Swt dalam QS. Al-Qashas: 77
Artinya:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan”.

Islam membagi kebudayaan menjadi tiga macam :
1)      Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam.
Dalam kaidah fiqih disebutkan : “al-Adatu-muhakkamatun” artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi yang perlu dicatat, bahwa kaidah tersebut hanya berlaku pada hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam syariat Islam.

2)      Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam, kemudian direkonstruksi sehingga menjadi kebudayaan Islami.

3)      Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam.
Seperti, budaya Ngaben yang dilakukan oleh masyarakat Bali. Yaitu upacara pembakaran mayat yang diselenggarakan dalam suasana yang meriah dan gegap gempita, dan secara besar-besaran. Umat Islam tidak boleh mengikutinya bahkam Islam melarangnya karena kebudayaan seperti itu merupakan kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab, dan persatuan, serta tidak mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat kemanusiaan. Karena mengandung ajaran yang menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan menghinakan manusia yang sudah meninggal dunia (Ahmadzain, 2006/12/08).

4.      Karakteristik Kebudayaan Islam
Karakteristik kebudayaan Islam menurut Yusuf Qadhrawi yaitu:
a.       Rabbaniyah (bernuansa ketuhanan)
b.      Akhlaqiyah (perilaku baik dan buruk menurut islam)
c.       Insaniyah (memiliki nilai-nilai kemanusiaan)
d.      ‘Alamiyah (bersifat terbuka)
e.       Tassamuh (egaliter)
f.       Tanawwu’ (beranekawarna)
g.      Wasathiyah (bersifat moderat)
h.      Takamul (terpadu)
i.        Bangga terhadap diri sendiri

5.      Pertemuan Islam dan Budaya Nusantara
Sejak awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena Islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain. Bila dilihat kaitan Islam dengan budaya, paling tidak ada dua hal yang perlu diperjelas: Islam sebagai konsespsi sosial budaya, dan Islam sebagai realitas budaya. Islam sebagai konsepsi budaya ini oleh para ahli sering disebut dengan great tradition (tradisi besar), sedangkan Islam sebagai realitas budaya disebut dengan little tradition (tradisi kecil) atau local tradition (tradisi local) atau juga Islamicate, bidang-bidang yang “Islamik”, yang dipengaruhi Islam.[14]
Tradisi besar (Islam) adalah doktrin-doktrin original Islam yang permanen, atau setidak-tidaknya merupakan interpretasi yang melekat ketat pada ajaran dasar. Dalam ruang yang lebih kecil doktrin ini tercakup dalam konsepsi keimanan dan syariah-hukum Islam yang menjadi inspirasi pola pikir dan pola bertindak umat Islam. Tradisi-tradisi ini seringkali juga disebut dengan center (pusat) yang dikontraskan dengan peri-feri (pinggiran).
Tradisi kecil (tradisi local, Islamicate) adalah realm of influence- kawasan-kawasan yang berada di bawah pengaruh Islam (great tradition). Tradisi local ini mencakup unsur-unsur yang terkandung di dalam pengertian budaya yang meliputi konsep atau norma, aktivitas serta tindakan manusia, dan berupa karya-karya yang dihasilkan masyarakat.
Dalam istilah lain proses akulturasi antara Islam dan Budaya local ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain local genius memiliki karakteristik antara lain: mampu bertahan terhadap budaya luar; mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asli; dan memiliki kemampuan mengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya.[15]
Sebagai suatu norma, aturan, maupun segenap aktivitas masyarakat Indonesia, ajaran Islam telah menjadi pola anutan masyarakat. Dalam konteks inilah Islam sebagai agama sekaligus telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain budaya-budaya local yang ada di masyarakat, tidak otomatis hilang dengan kehadiran Islam. Budaya-budaya local ini sebagian terus dikembangkan dengan mendapat warna-warna Islam. Perkembangan ini kemudian melahirkan “akulturasi budaya”, antara budaya local dan Islam.
Budaya-budaya local yang kemudian berakulturasi dengan Islam antara lain acara slametan (3,7,40,100, dan 1000 hari) di kalangan suku Jawa. Tingkeban (nujuh Hari). Dalam bidang seni, juga dijumpai proses akulturasi seperti dalam kesenian wayang di Jawa. Wayang merupakan kesenian tradisional suku Jawa yang berasal dari agama Hindu India. Proses Islamisasi tidak menghapuskan kesenian ini, melainkan justru memperkayanya, yaitu memberikan warna nilai-nilai Islam di dalamnya.tidak hanya dalam bidang seni, tetapi juga di dalam bidang-bidang lain di dalam masyarakat Jawa. Dengan kata lain kedatangan Islam di nusantara dalam taraf-taraf tertentu memberikan andil yang cukup besar dalam pengembangan budaya local.
Pada sisi lain, secara fisik akulturasi budaya yang bersifat material dapat dilihat misalnya: bentuk masjid Agung Banten yang beratap tumpang, berbatu tebal, bertiang saka, dan sebagainya benar-benar menunjukkan ciri-ciri arsitektur local. Sementara esensi Islam terletak pada “ruh” fungsi masjidnya. Demikian juga dua jenis pintu gerbang bentar dan paduraksa sebagai ambang masuk masjid di Keraton Kaibon. Namun sebaliknya, “wajah asing” pun tampak sangat jelas di kompleks Masjid Agung Banten, yakni melalui pendirian bangunan Tiamah dikaitkan dengan arsitektur buronan Portugis,Lucazs Cardeel, dan pendirian menara berbentuk mercu suar dihubungkan dengan nama seorang Cina: Cek-ban Cut.[16]
Dalam perkembangan selanjutnya sebagaimana diceritakan dalam Babad Banten, Banten kemudian berkembang menjadi sebuah kota. Kraton Banten sendiri dilengkapi dengan struktur-struktur yang mencirikan prototype  kraton yang bercorak Islam di Jawa, sebagaimana di Cirebon, Yogyakarta dan Surakarta. Ibukota Kerajaan Banten dan Cirebon kemudian berperan sebagai pusat kegiatan perdagangan internasional dengan ciri-ciri metropolitan di mana penduduk kota tidak hanya terdiri dari penduduk setempat, tetapi juga terdapat perkampungan-perkampunan orang-orang asing, antara lain Pakoja, Pecinan, dan kampung untuk orang Eropa seperti Inggris, Perancis dan sebagainya.
Dalam bidang kerukunan, Islam di daerah Banten pada masa lalu tetap memberikan perlakuan yang sama terhadap umat beragama lain. Para penguasa muslim di Banten misalnya telah memperlihatkan sikap toleransi yang besar kepada penganut agama lain. Misalnya dengan mengizinkan pendirian vihara dan gereja di sekitar pemukiman Cina dan Eropa. Bahkan adanya resimen non-muslim yang ikut mengawal penguasa Banten. Penghargaan atau perlakuan yang baik tanpa membeda-bedakan latar belakang agama oleh penguasa dan masyarakat Banten terhadap umat beragama lain pada masa itu, juga dapat dilisaksikan di kawasan-kawasan lain di nusantara, terutama dalam aspek perdagangan. Penguasa Islam di berbagai belahan nusantara telah menjalin hubungan dagang dengan bangsa Cina, India dan lain sebagainya sekalipun di antara mereka berbeda keyakinan.
Aspek akulturasi budaya local dengan Islam juga dapat dilihat dalam budaya Sunda adalah dalam bidang seni vokal yang disebut seni beluk. Dalam seni beluk sering dibacakan jenis cirita (wawacan) tentang ketauladanan dan sikap keagamaan yang tinggi dari si tokoh. Seringkali wawacan dari seni beluk ini berasal dari unsur budaya local pra-Islam kemudian dipadukan dengan unsur Islam seperti pada wawacan Ugin yang mengisahkan manusia yang memiliki kualitas kepribadian yang tinggi. Seni beluk kini biasa disajikan pada acara-acara selamatan atau tasyakuran, misalnya memperingati kelahiran bayi ke-4- hari (cukuran), upacara selamatan syukuran lainnnya seperti kehamilan ke-7 bulan (nujuh bulan atau tingkeban), khitanan, selesai panen padi dan peringatan hari-hari besar nasional. 
Akulturasi Islam dengan budaya-budaya local nusantara sebagaimana yang terjadi di Jawa didapati juga di daerah-daearah lain di luar Jawa, seperti Sumatera Barat, Aceh, Makasar, Kalimantan, Sumatera Utara, dan daerah-daerah lainnya. Khusus di daerah Sumatera Utara, proses akulurasi ini antara lain dapat dilihat dalam acara-acara seperti upah-upah, tepung tawar, dan Marpangir.

B.  HUKUM
1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.[17]
Hukum adalah kumpulan dari berbagai aturan-aturan hidup (tertulis atau tidak tertulis), yang menentukan apakah yang patut dan tidak patut dilakukan oleh seseorang dalam pergaulan hidupnya, suatu hal yang khusus yang terdapat pada peraturan-peraturan hidup itu, yakni bahwa untuk pentaatannya ketentuan itu dapat dipaksakan berlakunya.[18]
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.[19]
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
a.         peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b.        undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c.         patokan (kaidah, ketentuan).
d.        keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Pengertian hukum menurut para ahli:
1)      Plato
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.[20]

2)      Aristoteles
“Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”.[21]

            Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash al-Qur’an maupun al-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal-relevan pada setiap zaman (waktu) dan makaan (ruang) manusia.[22]

2.    Tujuan Hukum
Tujuan hukum memberikan peraturan-peraturan (petunjuk, pedoman)  dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat sehingga dengan demikian dapat terwujud suatu keadaan aman, tertib dan adil (Asis Sofioedin, 1973).[23]
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli:
a.       Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

b.      Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain[24]:
1)   Keadilan
2)   Kepastian
3)   Kemanfaatan

Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

3.    Unsur Hukum
Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
1.       Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.

4.    Fungsi Hukum
Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
a.         Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
b.         Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
c.         Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
d.        Sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikian fungsi di atas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.


5.    Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis, yaitu[25]:
a)      Sumber Hukum Materiil
Yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

b)      Sumber Hukum Formill
Sumber hukum formiil diantaranya yaitu:
(1)      Undang-undang
       ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
       Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

(2)      Kebiasaan
       ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

(3)      Keputusan Hakim (jurisprudensi)
       ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

(4)      Traktat
       ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

(5)      Pendapat para Ahli Hukum
       Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

            Sumber pengenal hukum Islam dalam pengertian hukum syariat adalah al-Qur’an dan kitab-kitab hadis yang mengandung firman Allah dan Sunnah Nabi Muhammad. Sumber pengenal hukum Islam dalam pengertian hukum fiqih adalah kitab-kitab fiqih yang memuat hasil ijtihad para ahli hukum Islam berdasarkan al-Qur’an dan kitab-kiab hadis tersebut.[26]

6.    Hukum dalam Islam
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.[27]

Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
  1. Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.
  1. Mandud atau Sunnah
Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah  shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
  1. Haram
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
  1. Makruh
Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
  1. Mubah
    Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.

7.    Hukum di Indonesia menurut Konsep Islam
Islam adalah salah satu agama yang dianut oleh masyarakat dunia saat ini dan termasuk di antara agama-agama besar di dunia, jumlahnya tak kurang dari ¼ penduduk dunia saat ini 6,8 Milyar. Sedangkan di Indonesia menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk, lebih dari 85% jumlah penduduk.
Fakta ini tidak terlepas dari sejarah masuk dan berkembangnya berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia sejak berdirinya negara Nusantara I Sriwijaya, negara Nusantara II Majapahit, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kemerdekaan, setelah kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi, dan hingga saat ini.
Boleh dikatakan penyebaran Islam di Indonesia hampir sebagian besar merupakan andil dan peran para pedagang. Mereka yang berstatus sebagai pedagang itu ada yang dianggap sebagi wali (Wali Sanga) oleh masyarakat di Pulau Jawa. Dalam menjalankan misinya mendakwahkan Islam, tak jarang para wali menerapkan strategi dakwah melalui unsur-unsur budaya masyarakat tempatan.
Ini dapat dilihat dari seni yang merupakan akulturasi nilai-nilai Islam dan budaya Jawa, misalnya wayang, penggunaan bedug, seni arsitektur masjid, perayaan keagamaan, dan sebagainya.
Perkembangan terbentuknya negara Indonesia dan tatanan kenegaraanya itu, jika dilihat dari sisi pengaturan kehidupan beragama warga negaranya, Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) dan bukan pula negara sekuler – oleh Gus Dur dikatakan sebagai “negara yang bukan-bukan”.
Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) yang berdasar penyelenggaraan negara pada agama tertentu saja, karena negara tidak campur tangan terhadap tata cara pengamalan, ritual masing-masing agama. Yang diatur adalah administrasi setiap agama yang ada di Indonesia sehingga dalam menjalankan kegiatan agama dan keagamaan tidak berbenturan dan mengganggu agama lain.
Di sinilah pentingnya menjaga dan membangun Kerukunan Umat Beragama sebagai salah satu tugas Negara untuk melindungi setiap warganya dalam memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya.
Indonesia juga bukan negara sekuler apalagi negara atheis, karena negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam Sila Pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 1945 ini, tidak membenarkan warga negaranya hidup tanpa memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam konstelasi sistem hukum dunia atau sistem hukum utama (major legal system), hukum Islam (Islamic Law) diakui dalam masyarakat Internasional di antara hukum hukum lainnya seperti Hukum Sipil (Civil Law), Hukum Kebiasan Umum (Common Law), Hukum Sosilis (Socialist Law), Sub-Saharan Africa, dan Far East.

8.    Penerapan hubungan Agama Islam dan Hukum
Sebelum kedatangan penjajah Belanda hukum Islam ini sudah berlaku di kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara ini. Akan tetapi setelah kedatangan penjajah Belanda penerapan syari’at Islam di persempit dalam bidang keperdataan saja khsususnya bidang hukum keluarga (pernikaran). Adapun bidang hukum pidana dan bidang hukum yang lainnya hanya dapat diterima apabila telah diresepsi ke dalam hukum adat sehingga menjadi kewenangan pengadilan Bumi Putera pada saat itu yaitu Landraad. Karena itulah Belanda mendirikan berbagai peradilan agama di Indonesia dengan nama yang berbeda-beda di berbagai daerah, antara lain: Kerapatan Qadi, Mahkamah Syariyah dan lain-lain.
Pemerintah jajahan Belanda pada saat itu menerapkan adatrechtpolitik (Lihat Daniel S. Lev, 1990) di Hindia Belanda yaitu membiarkan hukum adat tetap berlaku bagi golongan Indonesia asli sedangkan bagi golongan Eropa berlaku hukum Belanda berdasarkan asas konkordansi dari hukum yang berlaku di Negeri Belanda. Demikian juga bagi golongan Cina dan Timur Asing berlaku hukumnya masing-masing kecuali mereka menyatakan tunduk pada hukum golongan Eropa. Dengan berlakunya pluralisme hukum di Indonesia pada saat itu, pemerintah Belanda menerapakan suatu hukum untuk menjembataninya yaitu apa yang disebut dengan hukum antar golongan yang diterapkan manakala terjadi sengketa atau masalah antar orang yang tunduk pada hukum yang berbeda.
Setelah Indonesia merdeka, sumber pembentukan hukum nasional Indonesia adalah bersumber dari atau memperoleh pengaruh dari hukum Eropa warisan Belanda, hukum Islam serta hukum Adat ( baca Daniel S.Lev, 1990). Akan tetapi tetap membiarkan dan meneguhkan berlakunya hukum Islam bagi pemeluk Agama Islam pada bidang-bidang hukum keluarga (hukum perkawinan, hukum waris, waqaf, hibah dan wasiat) yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Usaha-usaha untuk menerapkan syariat Islam baik secara formal dengan melakukan transplantasi syari’ah ke dalam hukum nasional Indonesia maupun dengan proses resepsi nilai-nilai syari’ah Islam tetap dilakukan dan diperjuangkan oleh kalangan Islam.
Terdapat perkembangan yang semakin menarik setelah 50 tahun Indonesia merdeka. Saling pengaruh ketiga kelompok hukum ini mewarnai perdebatan politik hukum nasional Indonesia bahkan nampak terjadi gesekan-gesekan sosial dalam pembangunan hukum Indonesia, seperti dalam pembahasan mengenai undang-undang perkawinan, undang-undang pengadilan agama dan pada saat ini rancangan undang-undang hukum pidana. Walaupun harus diakui bahwa hingga saat sekarang ini pengaruh hukum Eropa bahkan hukum Anglo-Amerika mendapat kedudukan yang semakin kuat terutama dalam bidang hukum bisnis dan perdagangan, dan disusul oleh syari’at Islam terutama dalam bidang bisnis keuangan dan perbankan. Sementara hukum Adat jauh tertinggal dan hanya bertahan untuk sebahagiannya dalam hukum pertanahan.
Pada bidang ibadah pemberlakuan syariat Islam tidak mendapat halangan sedikitpun. Hal ini disebabkan oleh faham sekularisme yang memandang bahwa hal-hal yang terkait dengan ibadah adalah urusan prinadi setiap orang dan urusan internal agama masing-masing yang tidak bisa dicampuri oleh negara. Pada sisi lain, pemberlakuan hukum pidana atau hukum perdata Islam dalam negara mendapatkan tantangan perdebatan yang luas dari masyarakat karena akibat pandangan sekularisme juga, yang memandang bahwa hukum agama tidak bisa masuk dalam ranah negara atau publik.
Perjuangan penerapan hukum Islam adalah sebuah jalan yang panjang yang harus dilakukan oleh seluruh elemen umat. Edukasi dan dakwah, tekanan politik, penyebarlausan wacana dan juga perumusan lebih jauh hukum islam dalam bentuk hukum positif haruslah terus dilaksanakan. Insya Allah penerapan syariat islam adalah sebuah keniscayaan yang tinggal menunggu waktu saja hal itu akan diterapkan.


[2] M. Munandar Soelaeman, Ilmu Budaya Dasar suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2001), hlm.19
[3] Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Semarang: Widya Karya, 2005)
[10] M. Munandar Soelaeman, Ilmu Budaya Dasar suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2001) hlm. 19
[12] M. Munandar Soelaeman, Ilmu Budaya Dasar suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2001), hlm.19
[14] Azyumardi Azra, Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam, hal. 13.
[15] Soejanto Poespowardojo, Pengertian Local Genius dan Relevansinya dalam modernisasi, kepribadian budaya bangsa (local genius), hal. 28
[16] Hasan Muarif Ambary, Menemukan Peradaban Islam: Arkeologi dan Islam di Indonesia, hlm. 209.
[18] Dr. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Rajawali Pers, 2010), hlm. 10
[22] Said Agil Husin al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, (Jakarta: Permadani, 2005), hlm. 2005
[23] Dr. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Rajawali Pers, 2010), hlm. 133
[26] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 214

Tidak ada komentar:

Posting Komentar