Jumat, 24 Mei 2013

Sumber-sumber Hukum Islam




1.            Ijma’
Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Macam-macam Ijma'
1.      Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.

2.      Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.

Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
ü  Ijma' sahabat
ü  Ijma' Khalifah yang empat
ü  Ijma' Abu Bakar dan Umar
ü  Ijma' ulama Madinah
ü  Ijma' ulama Kufah dan Basrah
ü  ijma' itrah (golongan Syiah)

Dalil Keabsahan Ijma’

Qs. An-Nisa: 115

 وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً

Artinya:
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

 

Sandaran ijma'

Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadits mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu Hadits ahad dan qiyas.

Contoh Ijma’
v  Ijma’ tentang pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah karena mengqiyaskan kepada penunjukan Abu Bakar oleh Nabi menjadi imam shalat ketika Nabi sedang berhalangan. (Jumhur Ulama, Fiqih Sunnah Jilid I,          hal 149).
v  Menurut Ijma’ kaum muslim, boleh mengusap bagian atas sepatu ketika dalam perjalanan. Tidak ada yang melarang hal ini, kecuali golongan Khawarij. (Fiqih Empat Mazhab, Mengusap Sepatu (khuf), hal 37). 
v  Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa umat Islam yang berada di wilayah Darul Harbi diwajibkan untuk hijrah ke Darul Islam. (Ensiklopedi Hukum Islam Jilid I, hal 256).
v  Jumhur Ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriah saja, tidak secara batiniah. (Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4, hal 1186).
v  Para ulama Mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan. (Fiqih Empat Mazhab, Hukum Jual Beli, hal 214).
v  Para Mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syariat. (Fiqih Empat Mazhab, Nikah, hal 338).
v  Para ulama mazhab seluruhnya sepakat bahwa, orang yang sakit menjelang ajal, manakala mewakafkan sebagian dari miliknya adalah syah dan bila dia cukup, wakaf tersebut diambil dari jumlah sepertiga hartanya. Apabila lebih, maka kelebihannya itu dikeluarkan berdasarkan izin para ahli warisnya. (Fiqih Lima Mazhab, Wakaf hal 645).
v  Para imam mazhab sepakat bahwa antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya. (Fiqih Empat Mazhab, Zakat Hewan Ternak, hal 132).
v  Para imam mazhab sepakat atas keharaman Ghashab (merampas hak orang lain). (Fiqih Empat Mazhab, Perampasan (Ghashab), hal 281).
v  Para ulama mazhab sepakat bahwa, wali waqhaf (penguasa wakaf) adalah harus orang yang berakal sehat, baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa dipercaya. (Fiqih Lima Mazhab, Kekuasaan Atas Waqhaf hal 659).
2.               Qhiyas
Qiyas menurut bahasa ialah penyamaan sesuatu dengan yang lainnya. Menurut istilah Qiyas adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
Rukun Qiyas
Ø  Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat mengkiyaskan . Ashl  juga disebut maqis alaih (yang dijadikan tempat mengkiyaskan), mahmul alaih (tempat membandingkan), atau musyabbah bih (tempat menyerupakan).
Ø  furu’  (cabang), suatu peristiwa yang  yang tidak ada nashnya. Furu’ disebut juga dengan maqis (yang sianalogikan), atau musyabbah  (yang diserupakan).
Ø  hukum ashl , yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash.
Ø  Illat , yaitu suatu sifat yang terdapat pada hukum asal, dengan adanya sifat itulah, ashl mempunyai suatu hukum.

Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:

“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)

Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.

Contoh Qiyas
Hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Maidah:90

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.

3.               Maslahah al-Mursalah

4.               Al-‘Urf
5.               Istihsan
6.               Istishab
7.               Sududz Dzariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar